STUDI KASUS PELANGGARAN HAM DI INDONESIA



DITOLAK 4 RUMAH SAKIT BALITA MENINGGAL DUNIA

Ditolak empat rumah sakit karena menggunakan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda). Seorang bayi berusia 1,3 tahun meninggal setelah tidak segera mendapat penanganan medis ketika menderita muntaber, Rabu (27/6/2013) sore.

            Revan menderita muntaber sejak Minggu (23/6/2013). Demikian kata Andi Amir, ayah Revan, yang ditemui di rumah duka Jalan Haji Kalla 24, Makassar, Kamis (27/6/2013). Akibat terlambat ditangani, kondisi Revan terus memburuk hingga akhirnya meninggal.Andi mengisahkan, dia membawa anaknya ke lima rumah sakit di Makassar. Dia mengaku menggunakan kartu Jamkesda. Dengan alasan ruangan penuh, pihak RS memintanya membawa Revan ke rumah sakit lain.

            Dua rumah sakit hanya memeriksa revan di atas ambulans. Awalnya revan dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Daya. Revan dirawat beberapa jam, namun kondisinya terus memburuk dan ujung-ujungnya kritis.Pihak rumah sakit kemudian merujuknya ke Rumah Sakit Umum Pusat dr Wahidin Sudirohusodo. Revan sempat mendapatkan pertolongan di Unit Gawat Darurat RS Wahidin, sementara ayah revan mengurus administrasi perawatan di loket.

            Saat itu orang tua revan hanya berbekal kartu Jamkesda dilengkapi kartu keluarga dan KTP. Andi meminta anaknya dirawat sebagai pasien keluarga miskin. "Satu jam kemudian, petugas rumah sakit bilang ruangan sudah penuh. Revan diminta cari rumah sakit lain.

            Dengan ambulans milik RS Daya,  Selasa (25/6/2013) dini hari, Revan dilarikan ke RS Ibnu Sina. Namun, menurut Andi, di sana anaknya sama sekali tidak sempat masuk ke ruangan. Petugas RS hanya memeriksa Revan di atas ambulans sebelum menolak dengan alasan ruangan penuh. Hal yang sama dialami Revan saat ia dibawa ke Rumah Sakit Awal Bros.Anak saya cuma disenter, lalu petugasnya bilang ruangan penuh. Di tengah kondisi Revan yang makin memburuk, kami memutuskan untuk membawanya ke RS Akademi,kata orang tua revan.

            Di rumah sakit itu, Andi tidak lagi menunjukkan kartu Jamkesda. Dia mendaftar sebagai pasien umum. "Revan langsung dirawat di ICU sebelum meninggal dunia. Biaya administrasi perawatan hingga kini belum bisa dilunasi , dengan jaminan KTP milik ayah revan,”Andi tidak mengetahui pasti besarnya biaya rumah sakit yang harus ditanggungnya. "Belum jelas biayanya, tapi untuk obat saja lebih dari Rp 3 juta," kata ayah Revan itu.





Saran dan solusi :
Menurut pendapat Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo:
 Mengenai meninggalnya bayi bernama Revan Adhyaksa  akibat penolakan empat rumah sakit yang tidak memberikan pertolongan terhadap korban. Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) tersebut mengaku sangat menyayangkan jika ada RS yang menolak merawat masyarakat yang membutuhkan pengobatan.
Keprihatinan Syahrul berlanjut saat mengetahui kalau balita tersebut meninggal setelah ditolak berobat oleh empat rumah sakit ternama di Kota Makassar dengan alasan rumah sakit penuh.Menurutnya, pihak rumah sakit tidak boleh ada alasan apapun untuk menolak pasien. Ia bahkan menilai keterlaluan jika empat RS yang dikunjungi korban kemudian mereka beralasan tidak ada kamar yang kosong. Itu sama sekali tidak masuk akal.Tidak semestinya mereka beralasan yang sama.
 Menurut Wakil Gubernur Sulsel Agus Arifin Nu'mang :
 Kalau memang dalam waktu-waktu tertentu kondisi rumah sakit terkadang penuh.Ia berharap jika memang kejadian tersebut benar, maka pihak rumah sakit dapat secepatnya memperbaiki manajemannya.
Saran dan solusi dari kelompok kami :
1)      Tidak seharusnya  petugas pelayanan kesehatan menolak seorang pasien bagaimanapun kondisinya
karna seluruh warga negara indonesia berhak atas pelayanan kesehatan tanpa terkecuali ,dan bagi pelayanan kesehatan wajib memberikan bantuan medis apabila diperlukan.
2)      Tidak membeda bedakan pasien dari tingkat status sosialnya dan tingkat ekonominya.
3)      Perlu adanya penambahan sarana dan prasarana penunjang pelayanan kesehatan sehingga tidak ada lagi penolakan pelayanan akibat tidak tersedianya alat penunjang kesehatan dan staf ahli di rumah sakit tersebut.
4)       Harus adanya sanksi tegas dari para penegak hukum kepada para petugas kesehatan yang mengabaikan hak hak pasien dan melanggar undang – undang  kesehatan.
5)      Perlu adanya pembenahan prosedur dalam mendapatkan jaminan kesehatan yang cepat,tanggap dan efektif sehingga pasien yang kurang mampu cepat tertolong dalam kondisi yang gawat darurat .
6)      Memper erat tali persaudaraaan antar masyarakat sehingga apabila terjadi gawat darurat dan tidak bisa berobat karna alasan terteetu dari pihak rumah sakit atau pelayanan kesehatan lainnya, masyarakat / warga dapat saling bahu membahu/bantu membantu memberikan bantuan secara materil maupun yang lainnya agar pasien tersebut dapat segera di tangani.
7)      Perlu adanya pengetahuan tentang cara pertolongan pertama yang dapat dilakukan apabila terjadi sesuatu pada pasien/orang yang sedang sakit.
Sumber :
http:// id.berita.yahoo.com/gubernur-sesalkan-prilaku-empat-rs-tolak-pasien-muntaber-142624310.html
http://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/13/06/27/mp1tby-ditolak-sejumlah-rumah-sakit-balita-ini-akhirnya-meninggal
http://spoityf.com/revan-bayi-malang-yang-meninggal-setelah-ditolak-4-rumah-sakit/

















TUGAS PANCASILA


https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhQ9KU2SNZkYfRR2sEDpvP5dvEw97kkZKAsASJRTxYhC7t_9X1ugp3TT2jyhD9nhlfTmjOrht9QLX6PlYPVfv77XDlErOPAvUXXQ77HMoMawq3hvaQFNIKLtvHsAKzY2qkEkpP9XtHm21R9/s1600/Lambang_UNISKA.jpg



KELOMPOK III:
NAZARUDDIN
NIZZA REZKY AYUDILLA AZ
NOVI ATIKA SARI
                                                           


UNIVERSITAS ISLAM KALIMANTAN
MUHAMMAD ARSYAD ALBANJARI
TAHUN AJARAN 2013/2014

Komentar

Postingan Populer