KELEMAHAN MASYARAKAT DALAM BERPOLITIK
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Pelaksanaan demokrasi indonesia saat
ini sedang berjalan menuju demokrasi yang dewasa, Itu pun yang melaksanakan nya
hanya orang-orang tertentu di kalangan masyarakat , karna sebagian besar
masyarakat Indonesia masih tidak mengerti , dan masyarakat juga tidak mau
berpartisipasi dalam berpolitik , maka dari itu masyarakat Indonesia perlu
adanya pendidikan di bidang politik agar masyarakat sekarang tidak mudah untuk
di tipu .
B. Rumusan masalah
1. Apa pengertian demokrasi ?
2. perkembangan politik di
Indonesia?
3. Siapa yang menjadikan masyarakat
tidak berpartisipasi politik?
BAB II
KONSEP DAN TEORI/PENDAPAT
A. KONSEP-KONSEP POLITIK
1. Teori Politik
Merupakan kajian
mengenai konsep penentuan tujuan politik, bagaimana mencapai tujuan tersebut
serta segala konsekuensinya. Bahasan dalam Teori Politik antara lain adalah filsafat politik,
konsep tentang sistem politik, negara, masyarakat,
kedaulatan,
kekuasaan,
legitimasi,
lembaga negara,
perubahan sosial,
pembangunan politik, perbandingan politik, dsb.
Terdapat banyak sekali sistem
politik yang dikembangkan oleh negara negara di dunia antara lain:, globalisme, anarkisme,autoritarian, demokrasi,
diktatorisme,
fasisme,
federalisme, feminisme,
fundamentalisme keagamaan, kapitalisme,
komunisme,
liberalisme,
libertarianisme, marxisme,
meritokrasi,
monaimperialismerki,
nasionalisme,
rasisme,
sosialisme,
theokrasi,
totaliterisme,
oligarki
dsb
Ilmu politik tidak berdiri sendiri
namun memiiki kaitan dengan ilmu-ilmu lainnya seperti sejarah, filsafat, hukum
(tiga ilmu penting yang mempengaruhi politik), sosiologi, antrophologi,
ekonomi, geographi dan psikologi sosial.
2. Masyarakat
adalah sekelompok orag yang membentuk sebuah
sistem semi tertutup (atau semi terbuka), dimana dimana dimana sebagian besar
interaksi adalah antara individu-individu yang berada dalam kelompok tersebut.
Kata “masyarakat” sendiri berakar dari kata dalam bahasa Arab, musyarak. Lebih
abstraknya, sebuah masyarakat adalah suatu jaringan hubungan-hubungan antar
entitas-entitas. Masyarakat adalah sebuah komunitas yang interdependen
(saling tergantung satu sama lain). Umumnya, istilah masyarakat digunakan untuk
mengacu sekelompok orang yang hidup bersama dalam satu komunitas yang teratur.
BAB III
PEMBAHASAN
A.
Demokrasi
1.
Pengertian Demokrasi
Secara etimologis, istilah demokrasi
berasal dari bahasa Yunani, “demos” berarti rakyat dan “kratos”
atau “kratein” berarti kekuasaan. Konsep dasar demokrasi berarti “rakyat
berkuasa” (government of rule by the people). Istilah demokrasi secara
singkat diartikan sebagai pemerintahan atau kekuasaan dari rakyat oleh rakyat
dan untuk rakyat.
Selain itu, termasuk dalam
pengertian demokrasi ialah cara pemerintah Negara yang disebut “autocratie” atau
”oligarchie”, yakni pemerintahan yang dilakukan oleh segolongan kecil
manusia saja, yang menganggap dirinya sendiri tercakup dan berhak untuk
mengambil dan melakukan segala kekuasaan di atas segenap rakyat.
2.
Perkembangan Demokrasi
Konsep demokrasi semula lahir dari
pemikiran mengenai hubungan Negara dan hukum di Yunani Kuno dan dipraktekkan
dalam kehidupan bernegara antara abad 4 SM- 6 M. pada waktu itu, dilihat dari
pelaksanaannya, demokrasi yang dipraktekkan bersifat langsung( direct
democracy), artinya hak rakyat untuk membuat keputusan- keputusan politik
dijalankan secara langsung oleh seluruh warga Negara yang bertindak berdasarkan
prosedur mayoritas. Di Yunani Kuno, demokrasi hanya berlaku untuk warga Negara
yang resmi. Sedangkan penduduk yang terdiri dari budak, pedagang asing,
perempuan dan anak-anak tidak dapat menikmati hak demokrasi.
Gagasan demokrasi yunani Kuno lenyap
ketika bangsa Romawi dikalahkan oleh suku Eropa Barat dan Benua Eropa memasuki
abad pertengahan (600-1400). Walaupun begitu, ada sesuatu yang penting yang
menjadi tonggak baru berkenaan dengan demokrasi abad pertengahan, yaitu
lahirnya Magna Charta. Dari piagam tersebut, ada dua prinsip dasar: Pertama, kekuasaan
Raja harus dibatasi; Kedua, HAM lebih penting daripada kedaulatan Raja. Dalam
Negara modern demokrasi tidak lagi bersifat langsung, tetapi merupakan
demokrasi berdasarkan perwakilan (representative democracy).
Setelah sempat tenggelam, akhirnya
terjadi dua peristiwa penting yang mendorong gagasan demokrasi muncul kembali
yaitu , terjadinya Raissance dan Reformasi. Raissance adalah aliran yang
menghidupkan kembali minat pada sastra dan budaya Yunani Kuno, dasarnya adalah
kebebasan berpikir dan nertindak bagi manusia tanpa boleh ada orang lain yang
membatasi dengan ikatan-ikatan. Sedangkan Reformasi yang terjadi adalah
revolusi agama yang terjadi di Eropa Barat abad 16.
Salah satu tokoh yang menyumbangkan pemikiran demokrasi
adalah John Locke. Menurut John Locke (1632-1704), hak-hak poitik rakyat
mencakup hak hidup, kebebasan dan hak memiliki (live, liberal, property).
3.
Demokrasi
di Indonesia
Bangsa Indonesia sejak dulu sudah
mempraktekkan ide tentang demokrasi walau bukan tingkat kenegaraan , masih
tingkat desa yang disebut demokrasi desa. Contoh pelaksanaan demokrasi desa
pemilihan kepala desa dan rembug desa. Inilah demokrasi asli. Demokrasi desa
mempunyai 5 ciri yakni rapat , mufakat , gotong royong , hak mengadakan protes
bersama dan hak menyingkir dari kekuasaan raja absolut mempergunakan pendekatan
kontekstual.
Demokrasi di Indonesia adalah
demokrasi Pancasila yang menjadikan Pancasila sebagai ideologi negara ,
pandangan hidup bangsa Indonesia, dasar negara Indonesia dan sebagai identitas
nasional Indonesia. Sebagai ideologi nasional , Pancasila sebagai cita – cita
masyarakat dan sebagai pedoman membuat keputusan politik. Sebagai pemersatu
masyarakat yang menjadi prosedur penyelesaian konflik
4. Perilaku
politik
Perilaku politik atau (Inggris:Politic
Behaviour)adalah perilaku yang dilakukan oleh insan/individu atau kelompok guna
memenuhi hak dan kewajibannya sebagai insan politik.Seorang individu/kelompok
diwajibkan oleh negara untuk melakukan hak dan kewajibannya guna melakukan
perilaku politik adapun yang dimaksud dengan perilaku politik contohnya adalah:
- Melakukan pemilihan untuk memilih wakil rakyat / pemimpin
- Mengikuti dan berhak menjadi insan politik yang mengikuti suatu partai politik atau parpol , mengikuti ormas atau organisasi masyarakat atau lsm lembaga swadaya masyarakat
- Ikut serta dalam pesta politik
- Ikut mengkritik atau menurunkan para pelaku politik yang berotoritas
- Berhak untuk menjadi pimpinan politik
- Berkewajiban untuk melakukan hak dan kewajibannya sebagai insan politik guna melakukan perilaku politik yang telah disusun secara baik oleh undang-undang dasar dan perundangan hukum yang berlaku
5.
Lembaga Politik
Secara awam berarti suatu organisasi,
tetapi lembaga bisa juga merupakan suatu kebiasaan atau perilaku yang terpola.
Perkawinan adalah lembaga sosial, baik yang diakui oleh negara lewat KUA atau
Catatan Sipil di Indonesia maupun yang diakui oleh masyarakat saja tanpa
pengakuan negara. Dalam konteks ini suatu organisasi juga adalah suatu perilaku
yang terpola dengan memberikan jabatan pada orang-orang tertentu untuk
menjalankan fungsi tertentu demi pencapaian tujuan bersama, organisasi bisa
formal maupun informal. Lembaga politik adalah perilaku politik yang terpola
dalam bidang politik.
Pemilihan pejabat, yakni proses
penentuan siapa yang akan menduduki jabatan tertentu dan kemudian menjalankan
fungsi tertentu (sering sebagai pemimpin dalam suatu bidang/masyarakat
tertentu) adalah lembaga demokrasi. Bukan lembaga pemilihan umumnya (atau
sekarang KPU-nya) melainkan seluruh perilaku yang terpola dalam kita mencari
dan menentukan siapa yang akan menjadi pemimpin ataupun wakil kita untuk duduk
di parlemen.
Persoalan utama dalam negara yang
tengah melalui proses transisi menuju demokrasi seperti indonesia saat ini
adalah pelembagaan demokrasi. Yaitu bagaimana menjadikan perilaku pengambilan
keputusan untuk dan atas nama orang banyak bisa berjalan sesuai dengan
norma-norma demokrasi, umumnya yang harus diatasi adalah merobah lembaga
feodalistik (perilaku yang terpola secara feodal, bahwa ada kedudukan pasti
bagi orang-orang berdasarkan kelahiran atau profesi sebagai bangsawan politik
dan yang lain sebagai rakyat biasa) menjadi lembaga yang terbuka dan mencerminkan
keinginan orang banyak untuk mendapatkan kesejahteraan.
Untuk melembagakan demokrasi
diperlukan hukum dan perundang-undangan dan perangkat struktural yang akan
terus mendorong terpolanya perilaku demokratis sampai bisa menjadi pandangan
hidup. Karena diyakini bahwa dengan demikian kesejahteraan yang sesungguhnya
baru bisa dicapai, saat tiap individu terlindungi hak-haknya bahkan dibantu
oleh negara untuk bisa teraktualisasikan, saat tiap individu berhubungan dengan
individu lain sesuai dengan norma dan hukum yang berlaku.
BAB IV
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Demokrasi
politik masyarakat Indonesia tidak lah baik dengan kenyataan yang terjadi , di
berbagai daerah masih banyak ketidak ikut sertaan masyarakat dalam bidang
politik .Masyarakat perlu bimbingan dan arahan , salah satu faktor yang membuat
Indonesia menjadi tertinggal adalah karna kurangnya pengetahuan politik.
MAKALAH PENDIDIKAN
PANCASILA

Kelompok 2
Aji Hidayatturahman
Abdurrahman Sidiq
Alma Maulida
Nizza Resky Ayudilla
Dwi Ambar Wati M.
Komentar
Posting Komentar